Penyusan Standar Intervensi Keperawatan Indonesia ini (SIKI) merupakan upaya persatuan Perawat Nasional Indonesiamenetapkan standar dalam pemberian intervensi bagi klien dalam perencanaan Asuhan Keperawatan sebagai implementasi amanat undang undang no 38 tahun 2014 Tentang keperawatan.
dalam menjalankan amanat Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang keperawatan, PPNI berkewajiban untuk menyusun standar-standar yang meliputi standar kompetensi, standar asuhan keperawatan, dan standar kinerja profesional.