Agama menetapakan satu aturan bahwa sebagai seorang ibu dan istri, wanita dituntut berdiam diri di rumah, sebab " lapangan pekerjaan" mereka ada disana. Walaupun aturan semacam itu tidak mutlak harus diberlakukan, tetapi setidaknya secara kodrati wanita harus sering berada dekat anak-anak melaksanakan tugas rumah tangga.