Text
KESIAPAN PELAKSANAAN HARMONIISASI DAN SINKRONISASI PPERUNDANG - UNDANGAN PASCA TERBENTUKNYA PERATURAN OMNIBUS LAW DALAM UNDANG- UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
Pemerintah telah mengambil alih model omnibus law dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Pengambilalihan model omnibus law sebagai bentuk simplikasi regulasi yang jumlahnya sudah over regulation, di mana regulasi tersebut saling bertentangan dan tumpang tindih sehingga menghambat masuknya investasi ke Indonesia. Penyederhanaan regulasi baru pada tingkat undang-undang, di mana sekitar 80-an undang-undang yang ditarik tersebut memiliki aturan pelaksanaan dalam bentuk peraturan pemerintah bahkan dijadikan pedoman dalam membentuk peraturan di daerah.
Tidak tersedia versi lain